Ini Imbauan Ditjen Perhubungan Udara Terkait Insiden Wings Air
By Admin
nusakini.com-- Pesawat Wings Air rute penerbangan Bandung-Semarang, tergelincir di bandara Ahmad Yani, Semarang, Minggu 25 Desember 2016. Insiden tersebut membuat bandara Ahmad Yani ditutup sementara waktu, hingga pukul 21.40 WIB. Penutupan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada petugas dan tim dari KNKT untuk mengevakuasi pesawat ATR 72-600 Wings Air yang mengalami overshoot di runway 13.
Menurut Kepala Bagian Humas dan Kerjasama Ditjen Perhubungan Udara Agoes Subagio, Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara telah mengeluarkan Notam terkait hal tersebut. Yaitu B8011/16 NOTAMR B8009/16 dan B8016/16 NOTAMR B8011/16 (Closed Runway).
"Terkait hal tersebut, kami mengimbau kepada pihak-pihak terkait untuk melakukan antisipasi dan melakukan pelayanan kepada penumpang yang terdampak delay dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.(v/ab)